Rabu, 22 Mei 2013 / 11 Rajab 1434 H
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KABUPATEN SIJUNJUNG

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu dikabupaten Sijunjung dipusatkan di Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

I. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah ;
7. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 500/1191/V/Bangda tanggal 8 Juni 2009, tentang Penyempurnaan Panduan Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
12. Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009 tentang
13. Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pedoman Umum Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu pada Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sijunjung.
14. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2009, tentang Pemberian izin Pemakaian Alat Berat Swasta.

 

II.    VISI DAN MISI.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Sijunjung berada pada Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (LHPMPT) dengan struktur setingkat Eselon IV yakni Seksi Pelayanan Terpadu.

Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Seksi Pelayanan Terpadu berupaya seoptimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan harapan dan cita-cita reformasi dibidang pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kemurahan didalam mengurus perizinan, dengan demikian dalam menyikapi hal tersebut maka Kantor LHPM & PT memiliki Visi dan Misi serta Motto dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD antara lain :

 

A. VISI :

“Terwujudnya Pembangunan yang Berkelanjutan dengan Daya Tarik Investasi yang Kondusif dan Pelayanan Perizinan Terpadu Berwawasan Lingkungan

 

B. Misi :

1. Meningkatkan sistem pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang berwawasan lingkungan.
2. Mendorong terciptanya daya tarik investasi yang sehat dan dinamis.
3. Terciptanya pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang cepat, mudah dan transparan

 

C. MOTO

Ramah dalam Pelayanan.

Cepat dalam Pelaksanaan.

Kepuasan yang Kami Utamakan

 

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DAN STANDAR  OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Dalam upaya peningkatan pelaksanaan pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka pemberian Izin dan Non Izin di Kabupaten Sijunjung baik yang bersifat Izin Fisik, Izin Sektoral maupun Pendaftaran Usaha maka Seksi Pelayanan Terpadu Kantor LHPM & PT Kabupaten Sijunjung telah membuat suatu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari 14 (empat belas) izin dan non izin yang telah diberikan kewenangan untuk melayaninya oleh Bupati Sijunjung terhitung sejak tanggal 23 Maret 2009 (SK Bupati Nomor 188.45/      /KPTS-BPT-2010) sebagaimana tercantum dalam tabel berikut :

 

PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR LHPM & PT

KAB. SIJUNJUNG

No

JENIS

INSTANSI TEKNIS

JANGKA WAKTU PELAYANAN

JUMLAH PELAYANAN YANG TELAH DILAYANI

April sd. Des 2009

Jan sd. Mar 2010

1

Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan Usaha (HO)

Bagian Perekonomian

5 hari

551

236

2

Izin Reklame

Bagian Perekonomian

5 hari

83

5

3

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dinas PU

10 hari

25

11

4

Izin Usaha Industri (IUI)

Dinas Kopperindag

5 hari

1

1

5

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Dinas PU

5 hari

65

14

6

Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dinas Kopperindag

3 hari

212

98

7

Izin Usaha Rumah Makan, Hotel dan Penginapan (IURMHP)

Dinas Parsenibudpora

5 hari

1

1

8

Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal.

-

30 hari

0

0

9

Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dinas Kopperindag

3 hari

216

100

10

Tanda Daftar Industri(TDI).

Dinas Kopperindag

5 hari

42

11

11

Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dinas Kopperindag

5 hari

53

19

12

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

-

2 hari

0

1

13

Surat Persetujuan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

-

10 hari

7

3

14

Surat Persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

-

100 hari

0

0

JUMLAH

1256

500

 

Agar upaya Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam meningkatkan peranan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dirasakan kemudahanya dan mengurangi volume waktu yang harus tersita bagi masyarakat untuk memperoleh Izin dan Non Izin maka Kantor LHPM & PT setiap tahunya melaksanakan kegiatan pelayanan keliling ke Kecamatan-kecamatan dan Nagari-nagari yang berada di kabupaten Sijunjung.

Ramah dalam pelayanan, Cepat dalam pelaksanaan dan Kepuasan yang kami utamakan adalah merupakan Motto yang dipegang teguh dalam upaya peningkatan mutu layanan Perizinan dan Non Perizinan bagi seluruh Aparatur yang bertugas pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor LHPM & PT Kab. Sijunjung, adapun upaya agar dapat terciptanya pelayanan yang prima tersebut diatas maka hingga saat ini Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor LHPM & PT Kab. Sijunjung telah memiliki jumlah personil yang berkaitan langsung dengan tugas pelayanan Perizinan dan Non Perizinan terdapat sebanyak 10 orang yakni :

 

DAFTAR PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

PADA KANTOR LHPM & PT) KAB. SIJUNJUNG


No

NAMA

PANGKAT/GOL

TUGAS

1

Drs. SYUKRI, MM

Pembina Tk. I / IVb

Kepala Kantor

2

AS. SUHAIYAR ARIEF, BA

Penata Tk I / IIId

Kasubag. TU

3

M. SOLENDRA, SE, ME

Penata Muda Tk I / III/b

Kasi. Pelayanan Terpadu dan Petugas Verifikasi.

4

NURSUHUD ZAHIRA, ST

Penata Muda / IIIa

Petugas Pengaduan dan Teknis ke PU-an

5

RISMAWATI, SE

Penata Muda/ IIIa

Petugas Proses dan Teknis Perekonomian.

6

IVONELDI ADE SUMITRA, A,Md

Pengatur / IIc

Petugas Pelaporan.

7

YULIA WISNAWITA, A,Md

Pengatur / IIc

Petugas Arsip

8

INDRA YENI

Pengatur Muda / IIa

Petugas Penyerahan dan Kasir

9

ULLY YUALITA

Pengatur Muda / IIa

Petugas Arsip dan Penomoran

10

HENDRILZON SIKUMBANG

Juru / Ic

Petugas Informasi

11

ARWIN, S,Sos.

Pegawai Kontrak Daerah

Petugas Pendaftaran