Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 639264 Hits : 5689 Online : 22 |
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sijunjung yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2008 tentang Stuktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
SKPD yang tugasnya lebih banyak melayani dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung. Dalam memberikan pelayanan pada anggota DPRD, maka di sekretariat DPRD ini ada 3 (tiga) bagian masing-masing Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Bagian Keuangan
Masing-masing bagian dalam memberikan pelayanan pada pimpinan dan anggota DPRD saling berkoordinasi sehingga kegiatan yang akan maupun yang telah dilakukan pimpinan dan anggota DPRD dapat terlayani dengan baik.
Diantara tugas yang melekat pada sekretariat DPRD itu melaksanakan pelayanan administrasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan rapat-rapat, menyiapkan administrasi dan melaksanakan kunjungan kerja dan laporan, mempersiapkan bahan-bahan dan rumusan kebijakan penyelenggaraan tata usaha , hubungan masyarakat dan protokoler
Selain itu Sekretariat DPRD juga melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, menyusun rencana, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.



Visitors : 639264
Online : 22