Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 642829 Hits : 10663 Online : 8 |
Sekilas mengenai Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan adalah sebuah institusi pemerintah yang berkewajiban dalam menangani penyuluhan dan ketahanan pangan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan kewenangan pada bidang ketahanan pangan dan penyuluhan, terutama dalam merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintah, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang ketahanan pangan dan penyuluhan di Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan memiliki dinamika tinggi dan cakupan relatif luas, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun budaya. Kegiatan yang ada melibatkan tidak saja instansi-instansi pemerintah yang berkompeten dengan penyuluhan dan ketahanan pangan, akan tetapi juga melibatkan berbagai unsur masyarakat. Perkembangan kegiatan setiap bulan akan selalu berubah seiring dengan dinamika penyuluh dan masyarakat yang menjadi sasarannya.
Dasar hukum pembentukan
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan adalah wujud baru dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Terpadu, berdiri sejak bulan Agustus 2008 dan pada tanggal 2 Agustus 2010 telah dikukuhkan akan perubahan namanya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Teknis Daerah, didukung oleh Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 39 Tahun 2008.



Visitors : 642829
Online : 8