Sosok
Pelayanan Terpadu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

+ download file

Pengunjung
  Visitors : 642866
  Hits : 10713
  Online : 7
Rabu, 22 Mei 2013 / 11 Rajab 1434 H
Profil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari

 

 

BPMPN adalah SKPD yang membantu Bupati dalam menjalankan 2 (dua) urusan pemerintahan, urusan Pemberdayaan Masyarakat dan urusan Pemerintahan Nagari. Terbentuknya BPMPN berawal dari Bangdes, lalu berganti nama mulai dari Kantor PMD, Kantor PMN, Dinas PMPK dan pada tahun 2008 berganti nama menjadi BPMPN. Dasar hukum pembentukanBPMPN mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.


Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPMPN

1.

Kedudukan

BPMPN merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari.


2.

Tugas

BPMPN mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari.


3.

Fungsi

BPMPN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 menyelenggarakan fungsi :


 

a.

perumusan kebijakan teknis dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari,

 

b.

pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari,

 

c.

pembinaan dan pelaksanaan tugas pemberdayaan  masyarakat dan pemerintahan nagari, dan

 

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 
 
 
 

 

a.    perumusan kebijakan teknis dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari,

b.    pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari,

c.    pembinaan dan pelaksanaan tugas pemberdayaan  masyarakat dan pemerintahan nagari, dan

d.    pelakssanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.