Sosok
Pelayanan Terpadu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

+ download file

Pengunjung
  Visitors : 642401
  Hits : 10070
  Online : 6
Rabu, 22 Mei 2013 / 11 Rajab 1434 H
Profil Dinas Kehutanan

 

 

Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung. Pembentukan Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi daerah.

Dasar Hukum Pembentukan

Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas , yang merupakan unsur pelaksana dari pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung.