Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 642401 Hits : 10070 Online : 6 |

Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung. Pembentukan Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Pembentukan
Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas , yang merupakan unsur pelaksana dari pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung.



Visitors : 642401
Online : 6