Sosok
Pelayanan Terpadu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

+ download file

Pengunjung
  Visitors : 638855
  Hits : 5121
  Online : 11
Minggu, 19 Mei 2013 / 8 Rajab 1434 H
Profil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan

Sekilas mengenai Dinas

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Sijunjung merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan 1 (satu) urusan wajib dan 2 (dua) urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan adalah urusan di Bidang Koperasi, sedangkan urusan pilihan adalah di Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan.

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1.  Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan;
2.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan;
3.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.

 

Dasar hukum pembentukan

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
  • Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Kepala Dinas dan Esselon III serta uraian tugas eselon IV pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.