Sosok
Pelayanan Terpadu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

+ download file

Pengunjung
  Visitors : 646208
  Hits : 16077
  Online : 7
Minggu, 26 Mei 2013 / 15 Rajab 1434 H
Profil Dinas Pekerjaan Umum

Sekilas Mengenai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung

Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung di bentuk merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Sijunjung melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya dibidang administrasi di Dinas Pekerjaan Umum dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung mempunyai tugas pokok yakni melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pekerjaan Umum. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.  Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Dasar Hukum Pembentukan

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah