Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 640353 Hits : 7031 Online : 14 |
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sijunjung, DPKD Kabupaten Sijunjung merupakan unsur pelaksana tugas pemerintahan dibidang pengelolaan keuangan daerah.



Visitors : 640353
Online : 14