Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 642810 Hits : 10644 Online : 9 |

Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor : 5 tahun 2008 tentang Susunan dan tata Kerja dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan Perda tersebut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat Dinas yang terdiri
a. Subbag Kepegawaian dan umum
b. Subbag Keuangan
c. Subbag Perencanaan dan Pelaporan
3. Bidang Pergubungan Darat
a. Seksi Lalu lintas
b. Seksi Angkutan
c. Seksi Perpakiran, Perizinan dan Pembinaan Pengemudi
4. Bidang Keselamatan dan Teknis Sarana
a. Seksi Keselamatan dan Pencegahan Kecelakaan Lalulintas
b. Seksi Pengendalian dan operasional Lalulintas angkutan jalan
c. Seksi Sarana dan Perlengkapan Jalan
5. Bidang Pengolahan Data Elektronik
a. Seksi Pengolahan Data Elektronik
b. Seksi Telematika
c. Seksi Pos, Telekomunikasi
Ditambah dengan 3 UPTD yaitu :
1. UPTD Terminal Kiliran Jao
2. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
3. UPTD Radio Lansek Manis



Visitors : 642810
Online : 9