Sosok
Pelayanan Terpadu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

+ download file

Pengunjung
  Visitors : 642145
  Hits : 9714
  Online : 6
Rabu, 22 Mei 2013 / 11 Rajab 1434 H
Profil Dinas Perternakan dan Perikanan

 

 

Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

 

Dengan berpedoman kepada pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang  peternakan dan perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, sesuai dengan pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008, fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan adalah sebagai berikut :

1.

Perumusan kebijakan teknis dibidang peternakan dan perikanan.

2.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang peternakan dan perikanan.

3.

Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang  peternakan dan perikanan.

4.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.