Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 642145 Hits : 9714 Online : 6 |
![]() |
Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Dengan berpedoman kepada pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang peternakan dan perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, sesuai dengan pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008, fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan adalah sebagai berikut :
|
1. |
Perumusan kebijakan teknis dibidang peternakan dan perikanan. |
|
2. |
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang peternakan dan perikanan. |
|
3. |
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang peternakan dan perikanan. |
|
4. |
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi. |



Visitors : 642145
Online : 6