Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 643348 Hits : 11387 Online : 10 |
Sekilas mengenai Dinas
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) merupakan suatu dinas yang dikenal dengan trie in one (satu dinas membawahi 3 pekerjaan) yaitu :
- Sosial,
- Tenaga Kerja dan,
- Transmigrasi
Dari 3 pekerjaan tersebut dibagi menjadi 2 (dua) urusan
1. Urusan Wajib (Sosial dan Tenaga Kerja)
2. Urusan Pilihan (Transmigrasi)
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dan dalam pelaksanaannya melaksanakan tugas terdiri antara lain :
|
a. |
Perumusan kebijakan teknis dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi. |
|
b. |
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi. |
|
c. |
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial,tenaga kerja dan transmigrasi. |



Visitors : 643348
Online : 10