Sosok
Pelayanan Terpadu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

+ download file

Pengunjung
  Visitors : 644816
  Hits : 13785
  Online : 15
Jum'at, 24 Mei 2013 / 13 Rajab 1434 H
Profil Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB

Profil Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPr & KB)

Dasar Hukum pembentukan :

Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB

 

VISI

"TERWUJUDNYA PELAYANAN HAK-HAK REPRODUKSI, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, DENGAN KEADILAN

  DAN KESETARAAN GENDER MENUJU KELUARGA BERKUALITAS."

 

MISI 

1.       Mewujudkan Manajemen yang Profesional di Bidang Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga

          Berencana.

2.       Mendorong terwujudnya pelayanan hak-hak reproduksi dan Keluarga Berencana.

3.       Mendorong terwujudnya perlindungan anak dan Perempuan.

4.       Mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.