Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 644816 Hits : 13785 Online : 15 |
Profil Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPr & KB)
Dasar Hukum pembentukan :
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB
VISI
"TERWUJUDNYA PELAYANAN HAK-HAK REPRODUKSI, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, DENGAN KEADILAN
DAN KESETARAAN GENDER MENUJU KELUARGA BERKUALITAS."
MISI
1. Mewujudkan Manajemen yang Profesional di Bidang Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana.
2. Mendorong terwujudnya pelayanan hak-hak reproduksi dan Keluarga Berencana.
3. Mendorong terwujudnya perlindungan anak dan Perempuan.
4. Mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.



Visitors : 644816
Online : 15