Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Visitors : 640416 Hits : 7150 Online : 12 |
PROFIL SATPOL PP ( Sekilas mengenai satpol pp)
KEDUDUKAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 14 ayat 1c dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam melaksanakan kewenangan seperti dimaksud oleh Undang-Undang tersebut Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban :
1. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta ketahanan nasional dan kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan maksud dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Polisi Pamong Praja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tersebut yang dimaksud Polisi Pamong Praja adalah Aparat Pemerintah Daerah yang melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah lainnya.



Visitors : 640416
Online : 12