Sosok
Pelayanan Terpadu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu yang diselengarakan oleh Kantor lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

+ download file

Pengunjung
  Visitors : 640416
  Hits : 7150
  Online : 12
Senin, 20 Mei 2013 / 9 Rajab 1434 H
Profil Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

PROFIL SATPOL PP ( Sekilas mengenai satpol pp)

KEDUDUKAN

            Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 14 ayat 1c dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam melaksanakan kewenangan seperti dimaksud oleh Undang-Undang tersebut Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban :

1. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta ketahanan nasional dan kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan maksud dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Polisi Pamong Praja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tersebut yang dimaksud Polisi Pamong Praja adalah Aparat Pemerintah Daerah yang melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah lainnya.